Polresta Jayapura Kota,- Seorang pria berinisial SG (31) warga sentani diserahkan pihak penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota ke jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (16/11) Pkl.13.00 Wit.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K mengatakan, SG diserahkan ke jaksa atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 56,2 Gram.
"Penyerahan tersangka SG berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : B-1736 / R.I.10.3 / Eoh.1 / 10 / 2020 tanggal 02 November 2020 tentang penelitian berkas perkaranya yang dinyatakan telah lengkap," Ungkap Kasat.
Kasat menjelaskan, SG sebelumnya ditangkap sekitar bulan Juli lalu diseputaran Padang Bulan bersama barang bukti jenis ganja didalam 4 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil.
"Tersangka SG diserahkan kepada jaksa bernama Rakhmat, S.H yang menangani kasusnya dan kepadanya disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tegas Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)