Polresta Jayapura Kota – Dalam rangka Anev dan evaluasi Kamtibmas jelang akhir tahun2020, Kepolisian Polresta Jayapura Kota mengumumkan ratusan kendaraan roda dua hasil kejahatan kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor sejak tahun 2018 hingga 2020.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (16/11) siang.
Kata AKBP Gustav, motor yang diumumkan nantinya berjumlah 208 kendaraan roda dua berbagai jenis, baik di Polresta dan Polsek Jajaran. Namun hingga saat ini dari ratusan motor yang didata, baru enam unit yang terkonfirmasi pemiliknya.
“Baru enam pemilik kendaraan yang melaporkan, sisanya belum dan rencananya enam motor itu akan diserahkan pada jumat mendatang (20/11). Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan untuk mendatangi Mapolresta dan Polsek jajaran dengan catatan melampirkan surat kepemilikan kendaraan baik STNK atau BPKB,” ujar AKBP Gustav.
Ia pun menerangkan awalnya kegiatan ini akan difokuskan pada satu titik, berhubung lantaran situasi pandemic, maka masyarakat yang ingin mengecek silahkan mendatangi langsung ke Mapolretsa dan Polsek jajaran, bahkan Kapolresta menegaskan dalam proses ini tidak di pungut biaya apapun.
“Tidak di pungut biaya, kalau ada silahkan melaporkan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Samsat, untuk bebas denda pajak lantaran ada pemutihan pajak,” cetusnya.
Kapolresta pun kembali menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom untuk meluangkan waktu mendatangi Mako Polresta dan Polsek jajaran untuk mengecek motor yang merasa kehilangan dengan menunjukan bukti-bukti kepemilikan. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)