Polresta Jayapura Kota,- Berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), barang bukti narkotika golongan I jenis ganja milik tersangka IAPM Alias Igo (28) siang tadi (04/11) dimusnahkan di halaman mapolresta jayapura kota.
Pemusnahan dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan tersangka Igo dengan didampingi jaksa yang menangani bernama Victor M. Suruan, S.H.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pemusnahan barang bukti tersebut.
"Siang tadi barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 1,13 Kg milik tersangka Igo dimusnahkan oleh penyidik dengan disaksikan oleh jaksa yang menangani bertempat di halaman mapolresta dengan cara dibakar," Ungkap Kasat.
Ia menambahkan, Igo yang merupakan warga hamadi distrik jayapura selatan sebelumnya ditangkap pada bulan agustus diseputaran hamadi bersama narkotika jenis ganja seberat 1,013 gram.
"Kini dirinya siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Pungkas Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.
Selain disaksikan oleh tersangka dan jaksa pada saat pemusnahan, giat tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)