Kerja sama dengan instansi terkait di wilayah perbatasan terus dilaksanakan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 407/PK khususnya dalam mendukung program Pemerintah yaitu mencegah Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MH HPHK/OPTK).
Bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong Wilker PPLB Nanga Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu, Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama Stasiun Karantina Pertanian dan Instansi Terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti Daging Ayam seberat 69 Kg, Daging Kerbau 33 Kg, Tulang Sapi 6 Kg, dan Kayu Gaharu seberat 0,072 Kg. pada hari Rabu, 28 Oktober 2020.
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK Letkol Inf Catur Irawan, S.I.P., M.I.P mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti daging ilegal tersebut merupakan hasil penangkapan dari Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama instansi di perbatasan RI-MLY (CIQS) pada saat melaksanakan patroli di jalur tikus.
“Barang bukti ini didapat saat anggota satgas bersama dari instansi terkait (CIQS) yang menangkap dan mengamankan pelaku penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit di Dusun Mentari, Desa Sebindang, Kecamatan Badau pada tanggal 24 Oktober 2020,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala SKP Kelas I Entikong Bapak drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H bersama dengan Dansatgas Yonif 407/PK dan dihadiri oleh Kepolsek Badau, Kepala Bea & Cukai Nanga Badau, perwakilan dari Koramil, Imigrasi, BNPP, dan Karantina kesehatan.
Menurut Dansatgas, kegiatan penyelundupan barang ilegal khususnya jenis daging masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan. “Saya selalu menekankan ke jajaran saya bahwa agar terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang melewati jalur tikus diperbatasan,” jelasnya.
“Hal ini sangat penting dilakukan karena efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak sehat apabila dikonsumsi, karna daging tersebut di indikasi sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Dansatgas menambahkan.
Kepala SKP Kelas I Entikong, Muh. Safei AB mengatakan, harapannya kerjasama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas selesai penugasan. “Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 407/PK, Selama dekade terakhir, pemusanahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang terbesar yang pernah ada,” ucapnya.
Admin 081357848782 (0)