BARABAI-Hampir seminggu masuk Zona Orange (Sedang), Aparat Gabungan HST gencar melaksanakan operasi Yustisi Penegakkan Hukum dan Disiplin Perbup Nomor 34 tahun 2020.
Hari ini Senin 26 Oktober 2020 Operasi Yustisi penegakkan Hukum dan Disiplin Protokol Kesehatan digelar di dua tempat berbeda yaitu di depan komplek Pasar Garuda Barabai dan di depan Masjid Sulaha Barabai,"terang Kasat Pol PP Abdul Razak.
Lebih lanjut Abdul Razak menuturkan bahwa berkat kerja keras Tim Gabungan yang telah melakasanakan operasi Yustisi penegakkan perbup nomor 34 selama satu bulan lebih ini,kita berhasil menjadikan Hulu Sungai Tengah dari zona Merah ke zona Orange (sedang), semoga dengan kekompakan Tim dan kerjasama warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan kita dapat menjadikan Hulu Sungai Tengah menjadi zona Hijau/terbebas dari covid-19.
Meskipun masih kita jumpai ada warga yang tidak memakai masker dalam kegiatan operasi Yustisi, Tim Gabungan memberikan sanksi baik teguran tertulis, membeli masker dan sanksi sosial (menyapu ditempat umum) kami tetap menghimbau agar warga masyarakat untuk tetap mematuhi protkes yaitu selalu menggunakan masker, sering cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir serta jaga jarak serta menghindari kerumunan dengan orang banyak guna memutus mata rantai penyebaran covid-19."ungkapnya.
Sementara itu Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono disela-sela kegiatan operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan menyampaikan bahwa kami TNI selalu siap dalam memberikan bantuan kepada pemerintah Daerah (Kabupaten Hulu Sungai Tengah) dalam penanganan covid-19,"terangnya.
Seperti hari ini, anggota Kodim 1002/Barabai sebanyak 10 orang bergabung dengan anggota Polres HST, Satpol PP HST, BPBD HST, Dinas Perhubungan melaksanakan operasi Yustisi penegakkan hukum dan disiplin protokol kesehatan, ini merupakan wujud nyata bahwa TNI bersama dengan komponen lain aktif dalam pencegahan dan penularan covid-19."tegasnya.
Adapun hasil operasi Yustisi terdapat 35 orang pelanggar sanksi yang diberikan berapa; sanksi teguran tertulis 13 orang, membeli Masker 13 orang dan 9 orang sanksi sosial menyapu. (pendim1002).
Admin 081357848782 (0)