Polresta Jayapura Kota - Guna mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kota Jayapura dan aktivitas jam yang sudah ditentukan Pemerintah, Tim gabungan aparat TNI/Polri bersama Pansus DPRD Covid-19 Kota Jayapura menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ditempat hiburan malam yang berada di seputaran entrop Distrik Jayapura Selatan. Sabtu (17/10) malam.
Kegiatan sidak tersebut berlangsung selama kurang lebih 3 jam dari pukul 21.00 s/d 24.00 wit yang di pimpin langsung Ketua Pansus DPRD Covid-19 Kota Jayapura Yuli Rahman, SH dan Anggota Ulrike Stepanie Tamara Latumahina, SH.
Turut hadir Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH, Danramil 1701/08 Kapten Inf. Anton Sudrajat, Kanit Intelkam Polsek Jayapura Selatan Iptu La Ode Salama dan gabungan Aparat TNI/Polri.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan kegiatan sidak yang dilakukan Tim Pansus DPRD Kota Jayapura bersama Aparat Gabungan untuk mengecek apakah tempat hiburan tersebut masih beroperasi atau tidak sesuai waktu yang ditentukan pemerintah Kota Jayapura terkait pembatasan aktivitas masyarakat hingga pukul 21.00 wit.
"Dimana setiap tempat hiburan malam yang di sidak, semua telah mematuhi aturan pemerintah dengan tidak beroperasi sesuai waktu yang telah ditentukan," Ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dalam sidak itu pun Ketua Pansus Yuli Rahman, SH memberikan himbauan kepada seluruh manager tempat hiburan malam tentang Protokol kesehatan dengan menyiapkan cuci tangan, pengunjung wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun serta mentaati peraturan pemerintah Kota Jayapura dalam pencegahan penyerabaran covid-19.
"Kegiatan berjalan aman dan lancar serta tidak ditemukan adanya aktivitas ditempat hiburan malam, " Pungkasnya.
Adapun tempat hiburan yang di sidak yakni Bar Kaisar, Bar Horison Dua, Bar Aurora, Bar Blue Angels, Bar Kharisma dan Bar Raimon. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)