Polresta Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial SR (20) warga Perumnas II, tak berkutik ketika dibekuk tim Charli Polresta Jayapura Kota lantaran terlibat kasus pencurian bermotor di seputaran Waena Distrik Heram. Rabu (2/9)
Dari tangan pelaku, tim charli pun juga berhasil mengamankan satu unit motor jenis Honda Supra 125 warna hitam PA 4290 RF milik korban Levis Gombo.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penangkapan pelaku SK berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/1019/VIII/2020/papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura tanggal 19 Agustus 2020 tentang pencurian bermotor yang dilaporkan korban.
"Pelaku ditangkap di seputaran perumnas II Waena dari hasil penyelidikan dan pengembangan tim Charli di lapangan, "ucapnya.
"Pelaku saat ini berada di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim dan telah ditetapkan tersangka, " Ujarnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
AKP Komang pun menjelaskan kejadian pencurian motor tersebut terjadi pada hari senin (17/8) lalu, dimana korban kehilangan motor saat parkir di halaman rumah dan dicuri oleh pelaku.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke kantor polisi terdekat yakni Polsek Abepura guna menindak lanjuti kasus yang dialami, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)