-->

Terpidana Korupsi MKP (Ex. Bupati Mojokerto), Terseret Perkara Dugaan Korupsi Normalisasi Sungai Sebesar Rp1.030 M



Surabaya-TRIBUNNUS, “Sudah jatuh tertimpa tangga”. Peribahasa inilah yang barangkali dialami oleh Mustofa Kamal Pasa atau yang akrab disapa MKP selaku Bupati Mojokerto periode 2010 – 2015 dan 2015 – 2020, yang terjatuh alias masuk penjara sebelum masa jabatannya berakhir, dan saat ini berstatus terpidana Korupsi 8 tahun penjara namun namun tertimpa atau terjerat lagi dalam kasus dugaan Korupsi lainnya dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Pada tahun 2018, KPK menyeret si MKP ke Pengadilan Tipikor Surabaya, karena terjerat kasus Korupsi Suap sebesar Rp2.750.000.000 (dua milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terkait pemberian izin Prinsip Pemanfataan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas beroperasinya Tower Telekomunikasi PT Tower Bersama Infrastructure/Tower Bersama Grup (TBG), dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di wilayah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.

Ibarat ungkapan, “Musibah datang silih berganti, sudah jatuh tertimpa tangga”. Belum selesai menjalani hukuman penjara selama 8 tahun sebagai Koruptor, MKP masih berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK dan belum disidangkan.

Kasus lain yang akan menjerat terpidana MKP adalah kasus dugaan Korupsi Suap fee proyek APBD Kab. Mojokerto Tahun 2015 – 2016 dari pengusaha kontraktor yaitu Hedrawan Maruszama selaku Komisaris/Direktur PT Enfys Nusantara Karya (PT ENK) sebesar Rp1.270.000.000 (satu milyar dua ratus tujuh puluh juta rupiah) bersama terdakwa Zainal Abidin selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Mojokerto yang diseret KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dan saat ini masih menjalani proses persidangan.

Dari Empat kasus Korupsi ini, Tiga ditangani KPK dan Satunya ditangani Polda Jatim yaitu dugaan Korupsi penerimaan Daerah dari kegiatan Normalisasi Sungai.

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yaitu terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo M.Si bersama Mustofa Kamal Pasa, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.030.135.995 (Satu milliar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kemudian terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, menindak lanjuti disposisi Mustofa Kamal Pasa tersebut dengan memerintahkan Pujiono selaku Kepala UPTD Semangko untuk mengadakan sosialisasi bersama-sama Muspika Kecamatan Jatirejo dan Kecamatan Gondang terkait dengan kegiatan normalisasi di Daerah Irigasi.

Saksi Pujiono kemudian membuat surat Nomor. 611/50/416 - 10 8.3/2016 tanggal 8 September 2016 tentang normalisasi Daerah Irigasi Lebak Sumengko. Surat tersebut ditujukan kepada 5 Kepala Desa, yaitu Kepala Desa Dinoyo, Kepala Desa Sumberagung, Kepala Desa Baureno, Kepala Desa Jatirejo dan Kepala Desa Lebak Jabung yang isinya adalah, meminta Kepala Desa untuk menghadirkan warganya dalam rangka normalisasi daerah irigasi dengan jadwal pertemuan yang sudah ditetapkan.

Akhmad Chusaini mengkonfirmasi kepada Mustofa Kamal Pasa, dan benar untuk mengizinkan menyimpan material tersebut di CV Musika.

Seminggu sekali Faizal Arif dan Suripto Afandi melakukan tagihan dengan membawa bukti penimbangan kepada Akhmad Chusaini Direktur CV Musika setelah dilakukan pengecekan antara bukti penimbangan yang dibawa oleh Faizal Arif dan Soeripto Afandi dengan bukti penimbangan yang di arsip CV Musika.

Berdasarkan catatan slip pembayaran operasional yang ditandatangani oleh Akhmad Chusaini,  dan penerimaan uang oleh saksi Faizal Arif dan Soeripto Afandi, saksi Akhmad Chusaini membayar batu seberat 302.702,73 ton dengan nilai per ton sebesar Rp 31.500. Sehingga nilai total pembayaran sebesar Rp1.030.135.995.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga tidak mendapatkan izin restorasi/normalisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

Bahwa perbuatan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si dalam melaksanakan kegiatan restorasi/normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto melanggar/bertentangan dengan peraturan peraturan.

Perbuatan terdakwa Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Yn/Kr )

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama