Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Sebanyak setengah kilogram lebih atau tepatnya 14 pohon Daun Ganja kering dimusnahkan dilapangan apel Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/9) Pagi.
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota dengan didampingi pihak kejaksaan bersama tersangkanya yakni MSB (34).
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK membenarkan bahwa telah dimusnahkan Barang Bukti berupa 14 (empat belas) pohon ganja dengan berat 609,5 (enam ratus sembilan koma lima) gram.
"Iya benar, tadi telah kami lakukan pemusnahan barang bukti berupa 14 pohon ganja seberat 609,5 Gram dengan disaksikan oleh pelakunya yakni MSB dan Bpk.Victor Maurid Suruan, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura bertempat di lapangan apel Mapolresta," Pungkas Kasat Narkoba.
Dirinya menjelaskan, MSB sebelumnya ditangkap dirumahnya pada bulan agustus 2020 diseputaran APO karena memiliki 14 pohon Ganja yang ditanamnya, dan karena perbuatan tersebut kini dirinya sedang menjalani proses penyidikan di satuan narkoba Polresta Jayapura Kota karena melanggar Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)