-->

Sat Narkoba Polresta Serahkan Seorang Warga PNG ke Kejaksaan



Polda Papua, Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Narkoba kembali menyerahkan tersangka Penyalahgunaan Narkotika berkewarganegaraan Papua New Guinea ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (03/09) Siang.

Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K mengatakan, PA (45) warga PNG selaku tersangka Penyalahgunaan Narkotika telah diserahkan ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.

Kasat menuturkan, PA tertangkap pada bulan juni 2020 diseputaran Jembatan Overtom Distrik Jayapura Selatan dengan barang bukti 10 (Sepuluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 275,9 Gram.

"PA yang merupakan warga PNG saat bulan Juni lalu tertangkap tangan bersama barang bukti yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja sebanyak 275,9 Gram didalam 10 plastik bening berukuran besar," Ujar Kasat Narkoba.

Dirinya juga menambahkan, PA kini telah diserahkan ke pihak Kejaksaan guna melanjutkan proses penyidikan atas perbuatannya di meja pengadilan guna mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

"Jaksa yang menerima berkas dan tersangka serta barang bukti yakni Ibu Natalia Ramma, S.H dimana kepada PA disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Tegas Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(*)

Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama