Polda Papua, Polres Jayapura Kota,- Penyidik Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangka dan barang bukti atas perkara Tindak Pidana Pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (04/09) Siang.
Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K membenarkan penyerahan tersangka RMW (36) dan barang bukti ke Kejaksaan atas Perkara Tindak Pidana Pangan (Membuat dan Menjual Minuman Beralkohol Jenis Ballo).
Pihaknya menuturkan, RMW warga Kotaraja sebelumnya ditangkap pada April lalu atas laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi jual beli Minuman keras jenis Ballo di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Barang bukti yang diserahkan berupa 3 (tiga) ember besar warna hijau berisi minuman beralkohol, 3 (tiga) ember kecil warna putih berisi minuman beralkohol, 4 (empat) jerigen kecil warna putih berisi minuman beralkohol, 5 (lima) jerigen besar yang sudah dipotong berisi minuman beralkohol dimana jenis alkohol yang didalamnya adalah Ballo," Ucap Kasat Narkoba.
Ditambahkan juga oleh Kasat yakni seperangkat alat yang diduga merupakan alat untuk memproduksi minuman beralkohol jenis Ballo juga turut diserahkan ke pihak Kejaksaan sebagai barang bukti dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Suruan, S.H.
"RMW diserahkan ke JPU karena berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk maju ke proses selanjutnya yakni sidang pengadilan. Atas perbuatannya RMW disangkakan Pasal 136 Ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara," Tegas Iptu Julkifli Sinaga, S.I.K.(*)
Penulis : Subhan
Admin 081357848782 (0)