BARABAI-Tiga Pilar Kecamatan Batang Alai Selatan (Danramil, Camat dan Kapolsek) Birayang sampaikan Sosialisasi Protokol Kesehatan dan Perbup HST nomor 34 tahun 2020 saat melaksanakan Musrenbang di Aula Desa Kapar. Senin (14/9).
Diawali dengan sambutan dari Camat Batang Alai Selatan Edi Rahmawan bahwa protokol kesehatan sangat penting sakali kita laksanakan guna menangkal penyebaran covid-19,"ujarnya.
Sedangkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 tahun 2020 akan diberlakukan untuk sanksi penindakan pada tanggal 20 September, untuk itu mari kita sama-sama mendukung Perbup tersebut dengan melakukan protkes."imbuhnya.
Lebih lanjut Edi Rahmawan menjelaskan Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berapa :
1.Teguran lisan atau teguran tertulis.
2.Sanksi Social berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah)."ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Birayang Ipda Erikson menyampaikan bahwa kami bersama komponen lainnya siap melaksanakan penegakkan disiplin protokol kesehatan kepada warga masyarakat di wilayah Hukum Polres HST khususnya di kecamatan Batang Alai Selatan,"ungkapnya.
Sementara itu Danramil 1002-01/Birayang Kapten Inf Subhan dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa TNI-Polri akan selalu bersinergi dalam membantu pemerintah dalam penanganan pendemi covid-19 yang saat ini semakin meningkat kasusnya di wilayah Hulu Sungai Tengah.
Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yaitu Memakai Masker apabila berada di luar rumah, Menjaga jaga jarak aman dan Mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir."pungkasnya.(pendim1002).
Admin 081357848782 (0)