Polresta Jayapura Kota - Dinyatakan berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reskrim menyerahkan TNA (31) tersangka penganiayaan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (2/9) siang.
Penyerahan tersangka TNA oleh penyidik Sat Reskrim diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Natalia Rama beserta barang bukti satu lembar baju kaos merk Avenue.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan satu tersangka kasus penganiayaan ke JPU.
Lanjutnya, penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21.
"TNA telah diserahkan sehingga tersangka sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna proses hukum lebih lanjut hingga ke persidangan, " Ujarnya.
AKP Komang menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 13 Desember 2019 tahun lalu, dimana saat korban Rina Hudoyo (25) bersama rekan-rekannya diruangan kantor.
"Tiba-tiba tersangka datang dan marah-marah kepada korban sehingga terjadi cek cok disertai penganiayaan, " Ucapnya.
Kasat Reskrim ini pun menambahkan atas perbuatannya, TNA dijerat pasal 352 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)