-->

Sehari Sat Resnarkoba Tangkap 5 Pelaku Kepemilikan Sabu dan Ganja



Polresta Jayapura Kota - Kurun waktu sehari Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura berhasil menangkap lima pelaku kasus kepemilikan narrkotika jenis sabu dan ganja. Jumat (31/7)

Kelima pelaku yakni AH alias Hapid (45), MM alias Narki (27), FA (25), SA (34) kasus narkoba jenis sabu dan AM (26) kasus narkoba jenis ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi sore tadi diruang kerjanya (1/8), membenarkan dalam kurun waktu sehari kemarin, pihak telah berhasil menangkap lima pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.

"Kelima pelaku ditangkap dilima lokasi berbeda berbeda beserta barang bukti, " Singkatnya.

Lanjut Iptu Julkifli, dari tangan pelaku AH didapati narkotika jenis sabu sebanyak 57,23 gram, MM didapati sabu sebanyak 5 paket plastik bening ukuran kecil, FA didapati satu paket ukuran kecil dan SA juga didapati satu paket ukuran kecil sedangkan pelaku AM didapati satu paket ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dilapangan sehingga tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku tersebut dengan kasus berbeda.

"Pelaku AM ditangkap di seputaran hamadi, SA di Tansangka, FA di Abepura, MM juga ditangkap di Hamadi dan AH di seputaran Abe Pantai, " Ujarnya.

Iptu Julkifli menuturkan penangkapan AH dengan barang bukti sabu sebanyak 57,23 gram merupakan hasil pengembangan dari pelaku MM yang ditangkap di seputaran hamadi sedangkan yang lainnya hasil penyelidikan oleh pihaknya dilapangan.

"Dugaan kuat pelaku AH merupakan pengedar lantaran ditemukan barang bukti sabu yang cukup banyak, " Ungkapnya.

"Kelima pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Resnakoba, " Terangnya.

Atas perbuatannya Kata Kasat Resnarkoba, tersangka  AM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan tersangka MM, FA, SA dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman  12 tahun penjara sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama