-->

Pengedar Narkoba Berhasilkan di Amankan Oleh Unit Reskrim Lekok Pasuruan



Pasuruan - Pada hari  selasa tanggal 04 Aguatus 2020  Sekira jam 23.30 wib. Unit reskrim.lekok melaksanakan patroli kring serse di Desa Jatirejo kec lekok kab pasuruan. Menemukan pemuda bernama DOFIR sedang menaiki sepeda motor dengan mengeber geber sepeda motornya.

Setelah di berhentikan oleh petugas polsek lekok kemudian di lakukan pengeledahan petugas menemukan plastik klip warna bening di dalamnya terdapat pil warna kuning bertulisan DMP kemudian langsung di bawa ke polsek lekok untuk di lakukan intrograsi.setelah itu saudara DOFIR menyebutkan bahwa pil tersebut di dapat beli dari saudara MH.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut antara lain yaitu Wahyu. F.R. laki laki pas 24 juni 1987.Agama islam. Pek Polri. Pndidikan terakhir S1, KUSWANDI .SH laki-laki Pasuruan  22 okt 1984 Agama islam,  DOFIR . laki laki. Pasuruan 09 mei 1970. Agama islam.

Tersangka berisinial MH  laki laki. Pasuruan  16 januari 1986 . umur 34 th.  Agama islam. Pek Nelayan   Alamat Dsn lampean   Rt 02 /Rw. 08 Desa Jatirejo  kec lekok kab pasuruan, barang bukti yang di sita oleh anggota personil polisi 1 (satu) buah Bungkus rokok merk Ares yang di dalamnya terdapat 9 plastik klip warna bening di dalamnya terdapat 9 butir pil warna kuning yang ada tulisan DMP  dengan jumlah 81 butir.

Selanjutnya petugas melakukan lidik dan sekira jam 23.15 wib petugas melakukan penangkapan terhadap saudara MH di dalam pasar desa jatirejo setelah di lakukan pengeledahan di dalam saku celananya terdapat satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi 9 plastik klip warna bening berisi 9 butir pil warna kuning yang ada tulisan DMP . Sepanjutnya di bawa ke polsek lekok untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut .

Dari hasil pemeriksaan awal.bahwa tersangka mengakui jualan.pil dextro pada saat di lakukan pengeledahan hanya terdapat pil Dextro untuk uang hasil penjualan sudah habis di buat membeli minuman keras di daerah Grati.

Anggota Unit Reskrim Polsek LEKOK telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus thd Tersangka yg di duga melanggar Tindak Pidana  penyalah gunaan / peredaran obat obatan berbahaya jenis Dextro sebagaimana di maksud dalam Pasal :  197 subs pasal 196 UU NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.

Abimanyu
(Yz)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama