Pasuruan, Tribunus.co.id. Kasus pencurian di Alfamart Mini Market yang terletak di Jalan Ahkmad Yani Kelurahan Karangketuk Kecamatan Gadingrejo berhasil terungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Selasa (04/08/2020), sekira pukul 05.00 wib.
Kejadian berawal dari An Eko (saksi) yang pertamakali mengetahui bahwa brangkas Uang dalam keadaan rusak dan sejumlah uang hasil penjualan di Alfamart tersebut hilang dengan sejumlah Rp 22.000.000,- (Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
Selanjutnya saksi melihat Rekaman CCTV yang mengarah ke Brangkas,dari hasil Rekaman CCTV dia mengetahui dengan jelas siapa yang telah mengambil uang dalam Brangkas tersebut adalah Karyawan Alfamart Ach BY .
Menurut keterangan dari Eko (Saksi)," semula Karyawan tersebut tidur bertiga ( EKO , BY & RENALDI ) di Mess Atas Alfamart , sekira pukul 00,15 wib, tanpa sepengetahuan kedua temannya BY turun dari lantai atas menuju Ruang bawah tempat Brankas".
Berdasarkan bukti Permulaan yang cukup, Unit Reskrim sendiri langsung melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap Pelaku yang bernama ACH BY di Jalan Slagah Rt 04 Rw 02 Kota Pasuruan.
Penangkapan BY dilakukan, Pada Hari Rabu tgl 5 Agustus 2020 sekira pkl 09.15 wib pelaku Ach BY , laki-laki , 20 th. Karyawan Alfamart itu di tangkap di Rumah Orang Tua Pelaku di Jalan. Slagah Rt 04 Rw 02 Kota Pasuruan .
Unit Reskrim Polsek Gadingrejo, Mengamankan Barang Bukti (BB) berupa baju milik Ach Bayu yang dipergunakan saat melakukan Pencurian guna dicocokan dengan hasil Rec. CCTV.
Setelah Melakukan Penggledahan di rumah Pelaku ditemukan Barang Bukti dan Melakukan Pemerikasaan terhadap SAKSI An EKO dan RENALDI Karyawan Alfamart tersebut.
Dengan tindakan Mendatangi TKP ( OLAH TKP)
, mengamankan bukti Petunjuk berupa Rec. CCTV, gledah rumah Pelaku guna menemukan BB .Sidik Tuntas. Dan melakukan Penahanan terhadap Pelaku, pelaku tersebut dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan Kota. (Yz)
Admin 081357848782 (0)