-->

Kasat Reskrim : JWK Pelaku Pencabulan Telah Diserahkan Ke JPU



Polda Papua, Polres Lanny Jaya,- Personil Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan Tersangka JWK (30) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (25/8) Siang.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, S.H., S.I.K., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.I.K ketika dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan penyerahan tersangka JWK ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU.

Kasat Reskrim mengatakan, JWK ditahan dan dilakukan penyidikan atas perkara Tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

"JWK ditahan dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh Unit PPA atas perbuatan Pencabulan yang dilakukannya terhadap korban sesuai Laporan Polisi tertanggal 29 Mei 2020 di Polresta Jayapura Kota dengan TKP di kompleks perumahan uncen belakang pom bensin kotaraja kelurahan wahno distrik abepura kota jayapura," Ujar Kasat Reskrim.

Dirinya juga menambahkan, barang bukti yang diserahkan berupa 1 (satu) buah baju terusan berwarna biru dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ny. Irwayani Tahir dengan dilampirkan Surat Keterangan Kesehatan.

Penulis : Subhan

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama