Kabupaten MOJOKERTO-TRIBUNNUS, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo ditahan Kejari Mojokerto atas dugaan korupsi ijin normalisasi sungai sebesar Rp1 miliar.
Tersangka Didik yang saat itu menjabat di Dinas Pengairan memberikan ijin normalisasi sungai yang bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Hasil normalisasi berupa pasir dan batu dikirim ke CV Musika.
Sebelum dijebloskan tahanan, Didik diperiksa selama delapan jam. Dia ditahan di Polres Mojokerto karena Lapas Mojokerto over kapasitas.
Informasi di lapangan, Didik diduga terlibat korupsi normalisasi Sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo dan Sungai Jurang Cetot di kecamatan jatirejo dan Kecamatan Gondang pada tahun 2016 sampai 2017.hasil audit badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada oktober 2019,Kerugian Negara mencapai 1.030.135.995,00
"Padahal sungai-sungai tersebut bukan wewenang Pemkab Mojokerto. Melainkan wewenang Balai Besar Wilayah Sungai Pemprov Jawa Timur," ujar Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Rahmat Hidayat.
Menurutnya, kasus ini bermula pada 2017 Didik diperiksa Polda Jatim. Kemudian akhir 2019 yang bersangkutan diitetapkan sebagai tersangka dan pada tahap dua dilimpahkan ke Kejari Mojokerto,
"Tersangka melalui kewenangannya mengarahkan perbuatan itu sehingga disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara," jelas Rahmat. ( Yn/Kr )
Admin 081357848782 (0)