Polresta Jayapura Kota – YK warga Dok VIII tidak dapat berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah rumah dikawasan Dok V Bawah beberapa waktu lalu.
Kapolsek Jayapura Utara Iptu Handry M Bawilling, SH.,S.IK ketika dikonfirmasi mengungkapkan pelaku ditangkap saat berada di rumahnya berdasarkan Laporan Polisi No 204/VIII/2020/Papua/Resta Jayapura Kota/ Sek Japut Tanggal 1 Agustus 2020, ttg Pencurian.
“Pelaku ditangkap pagi tadi, Senin (3/8) sekitar pukul 08.00 Wit tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku di bawah ke Mapolrek Japut guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini pelaku, kata Kapolsek telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian yang dilaporkan korban Udin Ali Patong (49).
“Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya, bahkan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 10.700.000,- berhasil diamankan oleh pihaknya,” kata Iptu Handry.
Ia pun menjelaskan dari hasil keterangan korban, uang yang berhasil digasak pelaku mencapai hingga puluhan juta rupiah. Dimana uang dipakai pelaku untuk berfoya-foya dan membeli minuman keras.
“Pelaku masuk mengambil tas korban yang berisikan uang sebanyak Rp. 18.000.000,- dan surat-surat penting lainnya termaksud dengan hp milik korban dari dalam rumah,” ucapnya.
Atas perbuatanya tambah Kapolsek Jayapura Utara, tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)