-->

Dua Tersangka Persetubuhan Anak Diserahkan Ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus persetubuhan tehadap anak ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (14/8) siang.

Kedua tersangka yakni HSA (18) dan OW (19) yang merupakan warga Distrik Sentani Barat Kabupaten Jayapura dengan Korban EC (17)

Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK mengatakan penyerahan kedua tersangka lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Jayapura.

"Penyerahan tersangka HSA dan OW telah diserahkan, sehingga keduanya telah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Jayapura guna dilanjutkan ke proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, " Ujarnya.

AKP Komang menjelaskan kejadian itu terjadi pada 14 Januari 2020 lalu, di salah satu hotel di Jayapura.

"Korban di ajak kedua tersangka ke hotel dan membeli minuman keras, setelah korban mabuk dan tak berdaya kedua tersangka langsung menyetubuhi kotban secara bergantian, " Ungkapnya.

"Atas perbuatannya, HSA dan OW dijerat pasal 70 D jo pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun Penjara, "pungkas Kasat Reskrim. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama