-->

Dua Tersangka Kasus Narkoba Diserahkan Ke Jaksa Secara Virtual



Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara Virtual. Senin (3/8) siang.

Kedua tersangka yakni MA dan MH diserahkan oleh penyidik Sat Resnarkoba diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, SH secara Virtual (online/maya).

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika di konfirmasi membenarkan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu siang tadi telah di serahkan ke Jaksa.

"Penyerahan tersangka lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura Kota yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap/P21, " Ucapnya.

Iptu Julkifli menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pada hari Kamis pada tanggal 12 Maret lalu sekitar pukul 20.40 Wit. Dimana kedua tersangka ditangkap saat ambil barang bukti disalah satu jasa pengiriman.

"Dari tangan kedua pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1,9 Gram sabu, " Ujarnya.

Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (*)

Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama