-->

Dinyatakan P21, Pemilik Sabu dan Ganja Diserahkan Ke JPU



Polresta Jayapura Kota - Berkas lengkap/P21, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menyerahkan dua tersangka kasus narkotika ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (14/8).

Kedua tersangka yakni TG (29) terlibat kasus narkotika jenis ganja diterima oleh JPU Rachman Tulus Soeharto, SH sedangkan VJS (21) terlibat kasus narkotika jenis sabu diterima JPU Victor M. Suruan, SH.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga, S.IK mengatakan siang tadi penyidik nya telah menyerahkan dua tersangka dengan kasus berbeda ke Jaksa Penuntut Umum.

"TG diserahkan secara online dan VJS diserahkan secara langsung oleh penyidik lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jayapura, " Ujarnya.

Iptu Julkifli menerangkan TG telibat kasus narkotika jenis ganja yang ditangkap pada 21 maret 2020 dengan barang bukti sebanyak 666,2 Gram di pintu masuk pelabuhan laut Jayapura.

"Sedangkan VJS ditangkap pada tanggal 6 maret 2020 di belakang kampus USTJ padang bulan dengan barang bukti sabu seberat 0,3 Gram dan satu paket alat hisap (Bong Sabu)," Ujarnya.

Kasat Resnarkoba ini pun menambahkan atas perbuatannya TG dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 sedangkan VJS dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama