-->

Begini Cara Kodim Barabai Sosialisasikan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protkes Covid 19



BARABAI-Membantu Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dalam menjalankan pemerintah merupakan salah satu Tugas TNI AD sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2004.

Seperti yang dilakukan oleh Kodim 1002/Barabai yaitu mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 34  Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19

Sosialisasi dilakukan di depan Makodim 1002/Barabai Jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).Selasa (25/8).kemarin

Namun ada yang berbeda dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXV Kodim 1002 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman kali ini.

Anggota Kodim Barabai yang biasa memakai pakaian loreng lengkap dengan Baret, kini pakaian loreng dibalut dengan pakaian adat banjar warna hijau dan baret diganti dengan mahkota warna hijau.

Dan pakaian olahraga Persit pun dibalut dengan pakaian adat banjar warna serasi dengan kaos lengan panjang yang dikenakan.

Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H Baharuddin melalui Pasiter Kodim 1002/Barabai Kapten Inf Moh.Alip Suroso menyampaikan bahwa kostum yang digunakan dan juga bahasa banjar yang disampaikan sebagai kearifan lokal guna menarik perhatian masyarakat agar lebih mudah memahami pentingnya protokol kesehatan.  Sosialisasi Perbup Nomor 34 dilakukan sambil membagi masker kepada masyarakat yang melintas didepan Makodim 1002/Brb ,"terangnya.

Masih menurut Dandim, Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19),"imbuhnya.

Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa :
1.Teguran Lisan atau Teguran Tertulis.
2.Sanksi Sosial Berupa Membeli Masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran atau membersihkan sampah di areal tertentu.
3.Denda Administrasi Sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M" yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,"pungkasnya.(pendim1002).

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama