PASURUAN - Pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira jam 00.15 WIB di dalam sebuah warung yg terletak di Dsn. Bunguran Ds.Pleret Kec.Pohjentrek Kab. Pasuruan, telah tertangkap tangan oleh petugas dari Polsek Pohjentrek yaitu para pelaku perjudian jenis bola angka, yang saat itu para tersangka telah kedapatan sedang bermain judi jenis bola angka dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Selanjutnya para tersangka dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti untuk di bawa ke Polsek Pohjentrek guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun Inisial tersangka yaitu US, MR, WA, tindakan yang dilakukan oleh anggota POLRI yaitu Mengamankan tersangka dan Sita barang bukti, Membuat laporan polisi dan memeriksa para saksi dan para tersangka
Saksi-saksi yang mengetahui bahwa adanya permainan judi saat itu adalah M. ZULKARNAIN, 29 tahun, Polri dan M. GIGIH LILO PAMBUDI.
Barang Bukti yang berhasil di amankan Uang tunai Rp. 513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah), Sebuah meja bola angka yg dijadikan sebagai media bermain judi,
4 (empat) buah bola kecil berbahan karet, 2 (dua) buah alas kain dari bahan banner yg ada tulisan angka 1 s/d 12 yg digunakan sebagai tempat bertaruh uang tunai.(KR)
Admin 081357848782 (0)