Mojokerto, Tribunus.co.id - Tim penyidik komisi pemberantas komisi (KPK), kembali melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Pemkab Mojokerto Jawa Timur. Selain melakukan penggeledahan di kantor dinas PUPR Kabupaten Mojokerto di jalan Raden Wijaya, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat di jalan RA. Basuni Sooko Mojokerto. Selain itu pula, ruangan Sekretariat Daerah (Sekda) juga dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik KPK membawa, Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2015/2016 dari kantor Inspektorat. Sementara dari kantor dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, dokumen bidang pembangunan jalan dan jembatan. Sedang dari ruangan Sekdakab, tim penyidik membawa dokumen APBD serta beberapa dokumen penting kepegawaian.
Penggeledahan tim penyidik KPK, erat kaitanya dengan dugaan kasus TPPU mantan Bupati Mojokerto non aktif Mustafa Kamal Pasa (MKP). Serta dugaan kasus gratifikasi Zaenal Abidi mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto periode 2011-2015, erat kaitanya dengan MKP.
Para penyidik KPK juga menemukan temuan baru, dalam kasus yang menjerat MKP serta para pejabat Pemkab Kabupaten Mojokerto tersebut. Dugaan kasus anggaran PKK tahun 2010 -2016, yang diduga melibatkan para camat. Ada kaitanya dengan kain batik PKK, kain batik Pamong, RT. Dan uangnya hingga saat ini ada yang mengepul, ada dugaan belum dilaporkan ke BPKP.
Selain itu pula, dugaan kasus alat kesehatan Dinkes Kabupaten yang lama, serta yang terbaru dugaan kasus mark up, masker untuk penanggulangan wabah covid 19. KPK hingga saat ini masih melakukan penyidikan terkait, dugaan kasus gratifikasi MKP dan Zaenal Abidin. Serta kasus Infrastruktur jalan cor, jual beli jabatan dan TPPU.
( YN/KR ).
Admin 081357848782 (0)