Klaten | Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani beserta anggota menghadiri pembukaan tempat ibadah di beberapa tempat ibadah yang telah direkomendasikan kesiapannya, dicek secara langsung oleh Tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 di beberapa wilayah. Selasa (7/7/2020)
Di Kecamatan Ceper, tidak hanya masjid, tempat ibadah lainnya seperti Gereja Katolik Santa Teresia Jombor yang berlokasi di Jln Jombor, pokak Kelurahan Jombor dicek apakah sudah memenuhi syarat protokoler kesehatan dalam rangka pelaksanaan New Normal di wilayah Koramil 23/Ceper.
Dalam pelaksanaannya, Tim Gugus Tugas yang terdiri dari Camat Ceper Supiyono S.Sos, Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani, Kapolsek Iptu Sarwiyono dan Kepala Puskesmas dr. Ariani Mardiastuti, serta didampingi Lurah/Kepala Desa Jombor, Babinsa desa Jombor Sertu Gunanto dan Babinkamtibmas Aiptu Suseno mengecek sarana penggunaan tempat ibadah (Gereja) yang mematuhi protokol kesehatan meliputi penggunaan masker, Tempat Cuci tangan, Pengukur suhu tubuh (Thermogun), Tanda jarak/tempat antar jamaah, Jumlah jamaah dan pembatasan penggunaan kegiatan tempat ibadah.
Setelah dikeluarkannya Surat ijin rumah ibadah, kita Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, langsung mengecek rumah Ibadah dilapangan, kata Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani.
Danramil Juga menegaskan, rumah atau tempat Ibadah dalam melaksanakan kegiatannya, wajib menggunakan Protokol kesehatan Covid-19 diantaranya harus menyediakan sarana mencuci tangan lebih dari 1 tempat, mempunyai Thermogun, jamaahnya menggunakan masker, masjid atau gereja harus mengatur jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda (X) dan membawa sajadah sendiri.
Setelah diadakan pengecekan secara langsung ke semua tempat Ibadah, semua sudah menerapkan Standar Protokol Covid 19 dan hal ini harus diikuti oleh para jamaahnya, tandasnya.Pendim Klaten
Admin 081357848782 (0)