Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota akhirnya menyerahkan tersangka penabrak anggota Kepolisian yang saat melaksanakan tugas Ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Rabu (29/7)
Tersangka kasus kecelakaan yang mengakibatkan anggota Kepolisian mengalami luka robek dibagian kepala belakang (pendarahan aktif), Luka Memar, Lecet dibagian pantat sebelah kiri, kejang-kejang dan tak sadarkan diri yakni BH (43) warga kamkey Distrik Abepura.
Penyerahan tersangka BH diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Frans Magnis, SH di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Viky Pandu Widhapermana, SH., S.IK., MH ketika dikonfirmasi siang tadi (31/7) mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka BH kasus kecelakaan di Traffic Light Dok II dengan korban pejalan kaki Tri Indra Pamungkas yang merupakan anggota Polri.
Lanjut Kasat, penyerahan tersangka BH lantaran adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkat perkara telah dinyatakan lengkap/P21.
AKP Viky Pandu menjelaskan bahwa kasus kecelakaan itu terjadi pada 1 Juni lalu, dimana tersangka BH saat mengemudi mobil Avanza PA 1803 QA dalam dipengaruhi minuman keras dari arah kota menuju Dok V dengan kecepatan tinggi.
"Sesampainya di TKP Traffic Light Dok II, pengendara mobil dengan kecepatan tinggi menabrak korban saat melaksanakan tugas di Pos PSBB sehingga korban tergeletak di jalan selanjutnya tersangka melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dan warga sekitar, " Ungkapnya.
Mantan Kasat Lantas Mimika ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka BH dijerat pasal 311 ayat (1), (2), (3), (4) dan 312 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)