-->

Sengaja menghalangi Pelaksanaan Kekarantinaan 4 Orang Tersangka Diamankan Oleh Polres Pasuruan




PASURUAN - Kegiatan Kapolres Pasuruan Kota Melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan kepada seseorang pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang - undang atau karena Permintaan Pegawai Negeri itu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah dan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan. (Hari Senin 20 Juli 2020 pukul 14.50 wib).

Kegiatan dilaksanakan di Joglo Parama Satwika Mapolres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada Kota Pasuruan, dan dihaadiri oleh AKBP ARMAN, S.I.K., M.S.I. Kapolres Pasuruan Kota, Kasubag Humas AKP Endi Purwanto, S.H., Kasat Reskrim IPTU Rachmad Ridho Satriyo, S.I.K., Kanit Pidum IPDA Marwan, S.H. beserta Awak Media

Selanjutnya Bapak Kapolres Pasuruan Kota memberikan Keterangan kepada Awak Media

"Bahwa sore ini Polres Pasuruan Kota melaksanakan Press realase terkait kasus tindak pidana dengan kekerasan memaksa dan melawan kepada seseorang pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya yang sah, atau melawan kepada orang yang waktu membantu pegawai negeri itu karena kewajibannya menurut Undang - undang atau karena Permintaan Pegawai Negeri itu yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah dan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan berdasarakan Dasar Laporan Polisi : K-LP/14/VII/2020/Jatim/Polres Pasuruan Kota/Polsek Lekok, tanggal 17 Juli 2020 kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 11.45 wib, di depan Masjid AN NUR dsn. Rowo Ds. Rowogempol Kec. Lekok Kab. Pasuruan".

Atas kejadian tersebut saat ini telah diamankan 4 orang tersangka yaitu (AMN Bin MN) Laki-laki, SHL Bm NL  Laki-laki, (M SF SL Bin MR). Laki-laki, (RH Bin DR). Laki-laki

Saat ini ada 4 orang yang ditahan sebagaimana dimaksud melanggar Pasalpasal 214 Ayat (1) KUHP dan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Punyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 dimana masing - masing diancam dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan masih ada 7 orang DPO belum kami lakukan pemeriksaan dan Penangkapan (7 DPO salah satunya berperan membuka Peti Mayat) status mereka saat ini ODP.

Kami sarankan kepada 7 orang DPO yang melarikan diri agar menyerahkan diri kami berusaha akan melakukan pemeriksaan secara intesif dimana 7 orang tersebut saat ini dalam status ODP bahwa dari 4 orang yang kami tahan saat ini 1 orang yang tergejala batuk kami lakukan pemeriksaan secara intensif. (Kr)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama