Pasuruan, Tribunus.co.id. Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika berjenis sabu.
ZW berhasil di bekuk pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 20.12 wib Di dalam rumah Jalan. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 05 Kelurahan. Karanganyar Kecamatan. Panggungrejo kota Pasuruan
Tersangka berinisial ZW, berjenis kelamin Laki-laki, kelahiran di Pasuruan, 6 Agustus 1983, 37 th, itu bekerja sebagai Tukang Potong Ayam (Wiraswasta), alamat Jl. Sulwesi Gang II No. 09 RT. 03 RW. 02 Kelurahan. Trajeng Kecamatan. Panggungrejo Kota Pasuruan berhasil di bekuk oleh Satresnarkoba karena tersandung kasus narkoba berjenis sabu.
Pelaku ZW yang menempati rumah kontrakan di Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 05 Kelurahan. Karanganyar Kecamatan. Panggungrejo Kota Pasuruan kini di gelandang ke Polres Pasuruan Kota guna untuk menindak lanjuti kasusnya.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satresnarkoba berupa, 1 dompet yang berisi 4 (empat) plastik klip Sabu dengan berat 0,31 Gram, 0,31 Gram, 0,32 Gram, 0,28 Gram, Uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) kotak sarung yang berisi, 3 (tiga) korek api, 2 (dua) tutup botol dengan lubang diatasnya yang tertancap sedotan dan pipet, 1 (satu) sedotan dengan ujung runcing, 1 (satu) botol bening, 1 (satu) HP
Menurut laporan yang di sampaikan kepada humas Polres Pasuruan Kota," Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kel. Karanganyar Kec. Pangungrejo Kota Pasuruan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan, dan pada hari Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira jam 20.12 wib yang bertempat di dalam rumah tersangka di Jl. Soekarno Hatta Gang II RT. 03 RW. 02 Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah mengamankan seorang laki laki yang berinisial ZW yang sedang menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Selanjutnya barang bukti dan tsk dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Tersangka kini harus menerima akibatnya dan terjerat Pasal 114 (1) atau 112 (1) UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
(Yz)
Editor Abimanyu
Admin 081357848782 (0)