-->

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Menangkap Pengguna Narkotika Berjenis Sabu


Pasuruan, Jatim -   Kepolisian 'resor Pasuruan Kota kembali berhasil meringkus dua orang pelaku narkoba jenis sabu diwilayah hukum polres Pasuruan Kota, Hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira jam 19.09 WIB wib di dalam Rumah di Jl  Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

Pelaku berinisial R alias Gendut kahir di Pasuruan, 05 Juli 1984  umur 36 th, islam, laki-laki, pekerjaan sopir rental Travel. alamatJl. Dr Wahidin Sudiro Husodo Gang 12 Blok A RT 02 RW 03 Kel. Petamanan Kec. Panggung rejo Kota Pasuruan (sesuai KK) dan Jl. RA Kartini Gang III No 54 RT 03 RW 04 Kel. Bangilan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Sedangkan pelaku kedua berinisial G' laki-laki, Pasuruan 01 Januari 1982, Umur 38 th, pekerjaan sopir rental trevel, islam, alamat Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT 01 RW 04 Kel. Bangilan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

Selain kedua para pelaku narkoba tersebut, Polisi berhasil mengamankan  barang bukti dari pelaku atau tersangka R antara lain  1 (satu) potong jaket biru tua tanpa merk yang bertuliskan “Fals Browntax” pada sisi depannya dan “Browntax Iwan Fals Pasuruan” pada sisi belakangnya.
2). 5 (lima) plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram beserta bungkus plastiknya, yang masing masing plastik klip mempunyai berat yaitu:

A: 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya
B: 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya
C: 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram beserta bungkus plastiknya,
D: 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya
E: 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta bungkus plastiknya
3) 1 (satu) unit handphone warna hitam putih merk Xiaomi type Redmi 2 beserta sim cardnya



Dari pelaku  G Polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) tempat kaca mata warna hitam yang bertuliskan optik pada sisi dalam bagian atas, yang berisi 5 (lima) plastik klip bekas narkotika jenis sabu. 1 (satu) buah sedotan warna putih. 1 (satu) buah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing, 1 (satu) buah peniti, 3 (tiga) buah pipet kaca yang salah satunya terdapat pelindung karet bening, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau, yang terdapat 2 (dua) lubang diatasnya yang dalam lubang tersebut tertancap sedotan warna putih. 1 (satu) botol minyak wangi dengan tutup warna hitam yang digunakan sebagai alat pembakar. (kompor).

Keberhasian Satresnarkoba melumpuhkan aksi kedua pelaku narkoba ini berawal laporan informasi masyarakat bahwa di sekitar Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan pada hari Senin tanggal 6 bulan Juli 2020 sekitar jam 19.09 Wib di dalam rumah terlapor yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT. 01 RW. 04 Kel. Petamanan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Hingga berita ini ditayangkan kedua pelaku yang statusnya sudah menjadi tersangkaini tengah menjalani proses pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 narkotika.

(Karim)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama