Polresta Jayapura Kota - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja di Seputar Buper Waena Distrik Heram. Senin (27/7).
Dari tangan pelaku DM (26) tim opsnal Resnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya 6 bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, 1 bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, 1 botol obat berisi ganja, 1 bungkus ukuran sedang, 1 bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan 3 bungkus kertas kecil berisikan ganja.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jukifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi pagi tadi (28/7) membenarkan pihaknya telah menciduk DM pelaku pengedar ganja di seputaran jalan buper Waena.
"Pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan tersangka, " singkatnya.
"DM sudah ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, " Ungkap Iptu Jukifli.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan pelaku DM berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran buper Waena.
"Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan dan didapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran, " Pungkasnya. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)