Polresta Jayapura Kota – Remaja berusia 19 tahun berinisial NNI, warga belakang pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan terpaksa diamankan usai dilaporkan ke tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota usai melakukan pemerkosaan terhadap Bunga (nama samaran red) yang masih berusia 16 tahun. Senin (13/7)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK melalui Plh. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakaruddin, SH ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian itu, dimana pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/315/IV/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 14 April 2020 tentang Perkosaan.
“Pelaku ditangkap Senin (13/7) petang ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya di bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” cetusnya
Kata Mantan Kasat Reskrim Polres Asmat, pelaku dan korban diketahui masih merupakan keluarga dekat dan memiliki satu marga yang sama.
“Pelaku dan Korban masih ada hubungan keluarga,” beber Ipda Zakaruddin.
Ia pun menjelaskan kejadian pemerkosaan yang dilakukan NNI terhadap bunga terjadi di seputaran pantai Holtekam pada 14 April silam.
“Korban hendak pulang kerumahnya, seketika pelaku datang dan menawarkan diri untuk mengantarnya pulang, namun sayangnya korban di bawah ke pantai Holtekamp lalu diperikosa. Awalnya korban tidak curiga niat jahat pelaku lantaran, menurutnya pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga,” terangnya.
Atas perbuatanya remaja berusia 19 tahun itu, masih dalam pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)