Yalimo - Kepolisian Resor Yalimo memusnahkan 25 Liter minuman oplosan jenis Cap Tikus yang dikemasan didalam jerigen lima liter bertempat di Depan Mapolres Yalimo. Jumat (24/7) siang.
Kapolresta Yalimo AKBP Rahmad Kaharudi, SH mengatakan minuman keras oplosan jenis cap tikus yang di musnakan merupakan barang bukti temuan anggota polres Yalimo.
"Minuman keras oplosan ini didapat saat pihaknya melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena, " Ucapnya.
"Modus pelaku dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun kenyataan yang ditemukan dilapangan adalah berisi minuman keras, " Pungkasnya.
Lanjut Kapolres, ini merupakan temuan pertama kami sejak menjabat di Polres Yalimo, dan kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo.
AKBP Rahmad berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif.
"HA (41) pembawa minuman keras oplosan jenis CT sudah ditetapkan tersangka. HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000," dan paling banyak 1 Milyar. (*)
Penulis : Wahid
"Minuman keras oplosan ini didapat saat pihaknya melakukan kegiatan rutin Kepolisian berupa pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat yang berasal dari Jayapura maupun Wamena, " Ucapnya.
"Modus pelaku dengan cara mengaku kepada pengemudi mobil yang ditumpangi bahwa barang bawannya merupakan buah-buahan yang dikemas dalam karton, namun kenyataan yang ditemukan dilapangan adalah berisi minuman keras, " Pungkasnya.
Lanjut Kapolres, ini merupakan temuan pertama kami sejak menjabat di Polres Yalimo, dan kedepannya kami akan lebih perketat pengawasan terhadap kendaraan pembawa muatan, barang maupun orang yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Yalimo.
AKBP Rahmad berharap agar Pemerintah dan elemen masyarakat dapat mendukung kegiatan kepolisian untuk menjaga Kabupaten Yalimo tetap aman dan kondusif.
"HA (41) pembawa minuman keras oplosan jenis CT sudah ditetapkan tersangka. HA dijerat pasal 109,110 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp. 200.000.000," dan paling banyak 1 Milyar. (*)
Penulis : Wahid
Admin 081357848782 (0)