PASURUAN - Polsek Purworejo ungkap kasus pencurian berupa handphone pada hari Jumat, 24 Juli 2020 sekira jam 02.00 Wib unit reskrim polsek purworejo telah mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan pencurian handphone.
Laporan Polisi nomor : LP/19/VII/RES.1.8./2020/Reskrim/Pasuruan Kota/Spkt Polsek Purworejo, tgl 24 Juli 2020, Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 Jo 362 KUHP.
Kejadian tersebut terjadi di Dalam Masjid Agung/Jamik AL ANWAR alamat Jl. KH. Wachid Hasyim Kel. Kebon Sari Kec. Panggung Rejo Kota Pasuruan.
Korban yang Berinisial MM, pasuruan 07 Juni 2001, Swasta, alamat Plalangan RT 02 RW 02 Kel.Wonojati Kec. Gondang Wetan Kab. Pasuruan serta saksi yang melihat kejadian tersebut yaitu SAP 19 thn, swasta, alamat Ds Kresek RT 02 RW 02 Kec. Grati Kab.Pasuruan
Bahwa pada hari Jumat tgl 24 Juli 2020 sekira jam 01.00 wib di korban bersama saksi datang ke masjid agung AL ANWAR dengan tujuan untuk berziarah ke makam, selanjutnya korban dan saksi berniat istirahat di dalam masjid untuk menunggu waktu sholat Shubuh, sehingga korban tertidur di masjid dan menaruh hp di sampingnya. Yang kemudian Tersangka yang juga datang ke Masjid mengetahui handphone tersebut langsung mengambil handphone tersebut dan menyimpan di dalam tas nya.
Selanjutnya korban dan takmir masjid melaporkan kejadian tersebut ke unit reskrim polsek purworejo dan berhasil mengamankan pelaku serta mengamankan BB handphone tersebut. Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000,-
Dengan Tersangka yang berinisial MK, 36 tahun, swasta, alamat Dsn. Plaosan RT 02 RW 05 Ds. Brambang Kec. Gondang Wetan Kab.Pasuruan
Barang bukti yang berhasil polisi amankan yaitu 1 (satu) buah handphone serta Box handphone dan 1 buah tas pinggang bertuliskan WANI, warna hitam
(KR)
Admin 081357848782 (0)