Pada hari Minggu, tanggal 19 Juli 2020, sekira jam 20.00 wib, Dusun. Kebru'an, Desa Kedawung kulon, Kab. Pasuruan, 6 (enam) personil Polsek Grati dipimpin Kapolsek Grati, berhasil meng-evakuasi 1 (satu) orang yg diduga sebagai pelaku pencuri toko yang dikejar & ditangkap oleh warga.
Didalam sebuah rumah toko korban milik saudara HM terletak di Dusun. Kebru'an, Desa. Kedawung kulon, Kab. Pasuruan.
Pelaku masuk rumah terlebih dahulu memotong kawat ram penutup jendela dengan menggunakan sebuah alat tang potong milik pelaku, lalu memanjat jendela untuk masuk kedalam, setelah itu mengambil barang-barang diatas, namun perbuatan pelaku diketahui pemilik & diteriaki "maling", sehingga pelaku melarikan diri melalui jendela, kemudian pelaku dikejar oleh warga dan berhasil diamankan oleh beberapa orang warga.
Akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian dengan taksir kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Sebelumnya pelaku mengaku pada bulan Juli 2020, telah melakukan pencurian 7 unit rokok elektrik beserta beberapa botol liquid, pada bulan yang sam, di warung milik RS termasuk Ds. Kedawung kulon, Kec. Grati-Pasuruan, telah melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 41 lembar Hansaplas, Uang sebesar Rp. 67.000,-. 1 (satu) pres rokok, Sebuah korek gas, Sebuah tang potong warna merah, Sebuah jaket warna coklat, Satu unit sepedah motor. (Kr)
Admin 081357848782 (0)