Mojokerto - Tribunus,
Sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dilantik oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Pelantikan pejabat fungsional tersebut tetap berjalan di masa pendemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Kamis (16/7/2020).
Pelantikan ke 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ning Ita sapaan akrab wali kota menyampaikan bahwa jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Dimana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.
"Jangan minder saat menduduki jabatan fungsional, justru harusnya bangga. Karena kenaikan jabatan pada pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Dimanapun ASN menjabat, harus siap untuk menjalankan amanah dengan baik," tegas wali kota perempuan pertama Mojokerto ini, saat pelantikan.
Bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik, Ning Ita berpesan agar senantiasa bekerja keras melayani masyarakat dalam masa transisi ini karena akan mempengaruhi output organisasi. Selain itu ia juga mendorong kepada para pejabat fungsional untuk bekerja sama merumuskan manajemen kinerja baru yang berbasis jabatan fungsional yang dapat bersinergi dengan oragnisasi perangkat daerah (OPD).
Adapun ke 15 pejabat fungsional tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (1 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (1 orang), Inspektorat (1 orang), RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo (3 orang), UPT Puskesmas Kedundung (2 orang), UPT Puskesmas Blooto (1 orang), UPT Puskesmas Gedongan (3 orang), UPT Puskesmas Wates (1 orang) dan UPT Puskesmas Mentikan (1 orang).( Yn/Kr )
Admin 081357848782 (0)