Nunukan – Setelah diserahkannya tersangka dan barang bukti berupa sabu seberat 7 kilogram oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Selasa (21/7/2020), Polres Nunukan mengadakan Konferensi Pers Penangkapan Tindak Pidana Narkotika di depan Kantor Polres Nunukan pada hari Senin (27/7/2020).
Dalam Konferensi Pers tersebut dihadiri oleh Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar, Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto dan Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si beserta personel Pos Aji Kuning Satgas Pamtas Yonif 623/BWU yang berhasil mengamankan tersangka inisial B (WNI) dengan barang terlarang berupa narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yaitu Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro yang turut didampingi oleh Dan SSK I Kapten Inf Salim.
Kapolres Nunukan mengatakan bahwa pengamanan tersangka inisial B oleh Satgas Pamtas Yonif 623/BWU merupakan sesuatu yang patut diapresiasi dan dijadikan komitmen bersama dalam pemberantasan narkotika di daerah perbatasan RI-Malaysia.
Ditempat yang sama, Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU mengatakan bahwa pengamanan tersangka pembawa sabu seberat 7 kilogram ini merupakan hasil dari kerja tidak henti dalam pemeriksaan rutin di pos Aji Kuning yang berjarak hanya ± 30 meter dari pelabuhan Aji Kuning yang merupakan akses dari dan menuju Tawau, Malaysia.
“Saya bangga terhadap anggota kami yang telah berkomitmen memberantas narkotika diperbatasan RI-Malaysia dengan tidak tergiur dengan materi dan godaan barang haram ini yaitu sabu. Wujud dari kedisiplinan dalam menjaga pos dan tetap melaksanakan pemeriksaan dengan baik sesuai dengan aturan yang kami pahami sehingga kami dapat menggagalkan penyeludupan narkoba seberat 7 kilogram,” ujar Dansatgas.
Admin 081357848782 (0)