Polresta Jayapura Kota – Gasak uang ratusan juta serta gadai motor milik bosnya, seorang pria berinisial RP berusia 28 tahun diamankan pihak Kepolisian Abepura, Senin (13/4) sore.
Pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Abepura tanpa perlawanan diseputaran Koya Barat ketika berada disebuah warung makan. Usai diamankan pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura guna menjalani pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwith, SE.,S.IK mengungkapkan saat ini pelaku telah berada di balik jeruji besi guna mempertangung jawabkan perbuatannya atas kasus pencurian dan penggelapan.
“Pelaku dilaporkan dua kasus pertama pencurian uang bernilai ratusan juta rupiah dan kasus penggelapan motor milik El Arsyiah Rimaf Pasaribu berdasarkan laporan LP / 868 / VII / 2020 / Papua / dan LP / 869 / VII / 2020 / Papua / Resta Jayapura Kota / Sek Abepura, tanggal 11 Juli 2020,” ucapnya.
AKP Clief menerangkan dari keterangan korban uang tunai yang digasak pelaku dari ATM sejak Oktober 2019 sampai dengan Bulan Juni 2020 sebesar Rp. 285.439.000,- sementara motor Honda Vario di gadai pelaku disebuah bengkel di kawasan Entrop.
“Saat ini pelaku telah menjalani penahanan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura,” tegas AKP Clief.
Kapolsek Abepura ini pun menambahkan atas perbuatannya tersangka PR dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)