-->

Empat Anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 623/BWU Menerima Penghargaan dari Bupati Nunukan



Nunukan - Empat anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia dari Batalyon Infanteri 623/BWU yaitu Praka M. Nanang Baihaqi, Pratu Tri Suhandoko, Pratu Dodik Suhartanto dan Pratu Diantoro menerima piagam penghargaan dari Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, S.E.,M.M. atas  keberhasilannya  menggagalkan upaya penyelundupan  narkoba seberat 7 kilogram dari Tawau Malaysia. Pemberian penghargaan dilaksanakan  di Kantor Bupati Jalan Sai Jepun Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (27/7/2020).

Pada kesempatan tersebut Bupati menyampaikan ucapan terima kasih atas keberhasilan anggota Satgas Pamtas dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Nunukan.

Sebelumnya anggota Pamtas di Pos lintas batas Aji Kuning Nunukan  menggagalkan upaya penyelundupan 7 kilogram  sabu-sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial B (WNI) saat melintas di Pos perbatasan Aji Kuning, Kabupaten Nunukan, pada hari Selasa (21/7/2020).

Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si mengatakan, kronologis kejadian diawali dari kegiatan rutin pemeriksaan pelintas batas, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan  tersangka merasa gugup dan melarang anggota TNI untuk melakukan pemeriksaan  dan  membujuk  anggota dengan menawarkan sejumlah materi agar tidak melanjutkan pemeriksaan.
Namun anggotanya  tetap melakukan pemeriksaan hingga ditemukan Narkoba yang di taruh di bawah tumpukan susu dan kopi kemasan.

“Saya merasa bangga terhadap sikap dan komitmen anggota yang tidak tergiur dengan tawaran tersangka untuk bisa bebas. Dari awal penugasan Kami berkomitmen untuk memerangi Narkoba. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polres Nunukan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Acara penyerahan piagam penghargaan dihadiri oleh Kasubdispenmedlek Dispenad Kolonel Inf Maskun,  Dansatgas Pamtas Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si dan  Dandim 0911/Nunukan Letkol Czi Eko Pur Indriyanto.

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama