Polresta Jayapura Kota - MM (29) warga APO Bukit Barisan Distrik Jayapura Utara, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi penganiayaan terhadap Arya Santoso beberapa waktu lalu
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustiro Wirahadi Kusuma, S.IK menjelaskan pelaku ditangkap oleh tim opsnal reskrim di tempat kerjanya tanpa perlawanan berdasarkan STTLP/538/VII/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 13 Juli 2020 tentang penganiayaan.
"Dari pengembangan laporan polisi dan informasi, pelaku kami tangkap di salah satu toko di jayapura tempat pelaku bekerja sebagai security. Senin siang (20/7), " Ungkap AKP Komang.
Ia pun mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korbannya lantaran dipengaruhi minuman keras.
"Pelaku mengakui melakukan aniaya karena dipengaruhi minuman keras saat korban mengajak pelaku untuk membicarakan sesuatu namun pelaku menolak dan langsung melakukan pemukulan yang mengenai bibir korban hingga terjatuh dan kepalanya terbentur dijalan, " Terang Kasat.
Kata AKP Komang, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik satuan reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya pelaku MM disangkakan melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan, " Pungkas Kasat Reskrim. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)