-->

Anggota Koramil Winongan Hadiri Rapat Penetapan SOP Hajatan Saat Pandemi



Dalam rangka menyambut diberlakukannya aturan Tatanan Normal Baru di tengah pandemi, forkopimda kecamatan winongan kabupaten pasuruan menggelar rapat. Senin, (20/07/20).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Camat Winongan bapak Basmi, S.Pd, MM membahas tentang SOP Penyelenggaraan kegiatan Hajatan pada Tatanan Normal Baru sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor : 360/424/424.013/2020 Tanggal 17 Juli 2020 tentang SOP Penyelenggaraan Kegiatan hajatan pada Tatanan Normal Baru Covid-19.

Turut Hadir pada rapat tersebut personel TNI dari Koramil Winongan yakni Pelda Yanohar yang mewakili Danramil 0819-05/Winongan Kodim 0819/Pasuruan, Kapolsek, ketua MUI, Ketua Dewan Syuro MWCNU, Sekcam bersama para Kasi dan para Kades se Kecamatan Winongan.

Dari hasil Rapat Koordinasi pembahasan SOP penyelenggaraan kegiatan hajatan pada Tatanan Normal Baru guna mendukung kegiatan kemasyarakatan, disepakati beberapa keputusan diantaranya : Bagi warga sebelum melaksanakan hajatan harus mengajukan permohonan Rekomendasi secara tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan dan mengajukan ijin keramaian kepada Kapolsek. Dalam melaksanakan hajatan ada kewajiban-kewajiban Protokol Kesehatan harus dilaksanakan oleh Pemohon Hajatan. Dan hasil rapat tersebut harus disosialisasikan kepada seluruh warga tentang SOP penyelenggaraan Hajatan oleh para Kepala Desa di bantu personel TNI-Polri, petugas kesehatan dan tim relawan gugus tugas penanganan covid19.(Pendim0819pas)

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama