Polresta Jayapura Kota - WSU (28) Warga Entrop tersangkan kasus penggelapan diserahkan Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaan Negeri Jayapura secara online. Senin (29/6).
Plh. Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Iptu Zakaruddin, SH menjelasakan penyerahan tersangka dilakukan secara online kepada Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan berkas perkara serta barang bukti kami hadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Obeth Ansanay, SH., MH melalui video call, " ujarnya.
Ia pun menerangkan WSU ditangkap atas kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi /232/III/2020/Resta Jpr Kota, tanggal 13 Maret 2020.
"Atas perbuatan WSU, perusahan CV. Maju Makmur mengalami kerugian sebesar Rp. 191.990.703,- lantara saat tersangka melakukan penangihan terhadap 10 customer kemudian tersangka tidak menyetor ke perusahaan melainkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, "terang Iptu Zakaruddin.
Atas perbuatannya kata Plh. Kasat Reskrim, tersangka dijerat pasal 372 KUHP/atau pasal 372 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)