Polresta Jayapura Kota – AN tersangka kasus penganiayaan dua warga di kawasan APO Kali beberapa waktu lalu akhirnya diserahkan anggota Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota kepada Kejaksaaan Negeri Jayapura dengan cara online, Senin (8/6) pagi.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Yoan Febriawan,SH.,S.IK menjelaskan penyerahan tersangka dilakukan secara online kepada kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dinyatakan lengkap tersangka dan berkas perkara serta barang bukti langsung kami serahkan dimana diterima langsung oleh JPU pak Obeth Ansanay, SH, MH,” cetusnya.
Ia pun menerangkan AN ditangkap atas kasus penganiayaan berdasarkan laporan polisi /257/III/2020/Resta Jpr Kota, tgl. 18 Maret 2020.
“Saat kejadian tersangka dalam pengaruh miras, dimana ketika itu pelaku melakukan pemukulan terhada dua warga dan selanjutnya pelaku diamankan warga sekitar lalu menyerahkan kepada pihak Kepolisian,” ucapnya.
Atas perbuatanya Kata mantan Kabag Ops Mamberamo Raya, tersangka di jerat pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)