Polresta Jayapura Kota - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melakukan penyerahan satu tersangka yakni AFA (20) kasus kepemilikan narkotika golongan Ini jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Jumat (12/6) sore.
Penyerahan tersangka AFA (20) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap/P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan sore tadi sekitar pukul 16.00 wit penyidik kami telah menyerahkan tersangka AFA ke Kejaksaan Negeri Jayapura secara online.
"Kami menyerahkan tersangka secara online lantaran saat ini dalam masa pandemi covid-19, sehingga kami mengikuti protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jayapura, " Ucapnya.
Lanjut Kata Iptu Julkifli, tersangka AFA terlibat kasus tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I jenis ganja.
Ia pun menerangkan, dimana penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat sehingga pada hari rabu (19/2) lalu tim opsnal berhasil menangkap tersangka AFA di jalan raya sentani-waena depan SD Yoka Baru Distrik Heram dengan barang bukti sebanyak 19,9 Gram.
"Atas perbuatannya tersangka AFA dijerat pasal 111 ayat (1) RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, " Terang Iptu Julkifli Sinaga. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)