-->

Berkas Lengkap, AD Tersangka Kecelakaan Lalu-lintas Diserahkan Ke Jaksa



Polresta Jayapura Kota - Serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan Penyidik Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Senin (29/6) siang.

Tahap II Satuan Lalulintas Polresta Jayapura Kota ini dengan tersangka AD (25) dengan perkara tindak pidana Kecelakaan Lalulintas dengan korban Kesya Boikawai (17).

Penyerahan tersangka dan barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza dipimpin Kanit Laka Aiptu Ponidi didampingi Bripka Petrus T. SH dan Bripka Agus Dwi Atmoko.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

"Penyerahan tersangka AD beserta barang bukti berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap/P21, " Ujarnya.

AKP Junan menjelaskan, kasus kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada tanggal 15 Maret 2020 di Jalan Baru Holtekam tepatnya di dekat Kapal kandas Distrik Abepura.

"Dimana mobil toyota avanza  DS 1513 AT dari arah jembatan Merah menuju arah Koya dengan kecepatan tinggi, sesampainya di TKP mobil yang digunakan hilang kendali sehingga menabrak tiang lampu jalan yang mengakibatkan mobil tersebut terbalik dan terlempar ke arah depan, "terangnya.

Lanjut Kasat Lantas, atas kejadian itu, penumpang (Korban) Kesya Boikawai terlempar keluar mobil yang mengakibatkan korban mengalami luka berat selanjutnya dilarikan ke RS Bhayangkara.

Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun menambahkan, atas kelalain tersangka AD dipersangkakan melakukan tindakan pisan kecelakaan lalulintas sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) dan (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (*)


Penulis   : Andi

0 Komentar

Lebih baru Lebih lama