TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota – JE 36 tahun residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lapas Klas IIA Abepura beberapa waktu lalu kembali berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu di kawasan Koya Timur.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Delta, Tim Charli Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota yang dibackup Jatanras Polda Papua, saat sedang berada di Kawasan Rusunawa Prumnas III Waena, Kamis (14/5) sore.
Selain mengamankan JE, Tim gabungan pun turut menyita motor hasil kejahatannya yang diketahui merupakan milik dari Pdt Fedrick Hendrik Raubaba.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Reskrim Kota AKP Yoan Febriawan, SH.,S.IK menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil penyedikan tim dilapangan, dimana setelah mengantongi identitas pelaku dan keberadaanya tim langsung melakukan penangkapan.
“Ketika hendak dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kami mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tima panas di kaki bagian kiri,” tuturnya.
Ia pun menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui kalau motor tersebut merupakan hasil kejahatannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/11/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Muara Tami Sabtu tanggal 02 Mei 2020,” ucapnya.
Saat ini Lanjut Mantan Kabag Ops Polres Mamberamo Raya, pelaku telah mendekam di jeruji Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ironisnya pelaku JE diketahui baru saja bebas dari lapas Abepura dengan kasus yang sama yakni kasus pencurian kendaraan bermotor,” bebernya. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)