TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Menindak lanjuti instruksi Pemerintah Kota Jayapura, Polsek Jayapura Selatan memberikan himbauan pemberlakukan batas jam beraktifitas di terminal Entrop Distrik Jayapura Selatan. Sabtu (16/5) pagi.
Kegiatan himbauan pembatasan jam beraktivitas dipimpin langsung Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH didampingi 4 personil polsek.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, SH mengatakan kegiatan ini tidak lain untuk menindak lanjuti instriksi Pemerintah Kota Jayapura terkait pemberlakukan batas jam beraktivitas masyarakat di kota Jayapura.
"Dalam himbauan itu, kami mengingatkan kepada para sopir angkot dan para penumpang agar mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang telah mewabah di kota Jayapura, " Ujarnya.
AKP Yosias Pugu menuturkan, himbauan ini akan dilaksanakan sampai besok hari minggu dan pada hari senin kami sudah melakukan menertibkan serta penindakan kepada warga yang tidak mengindahkan instruksi pemerintah.
Selain itu memberikan himbauan, kami membagikan masker kepada para sopir angkot dan para penumpang yang belum menggunakan masker.
Perlu diketahui instruksi pemerintah kota jayapura telah dikeluarkan surat resmi terkait pembatasan aktivias pada tanggal 14 Juli kemarin, yang menyatakan seluruh aktivitas masyarakat mulai dari pukul 06.00 s/d 14.00 wit. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)