TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AM (33) warga Argapura, Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan," ungkap Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK Minggu (10/5) pagi.
Kata Iptu Zulkifli, atas perbuatannya AM dijerat pasal 112 KUHP UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama 12 tahun penjara.
Menurutnya dari hasil pemeriksaan diketahui paket berisikan sabu itu dikirimkan dari Jakarta
"Barang itu dikirimkan dari Jakarta, pengakuannya baru sekali saja," cetusnya.
Ketika ditanyakan apakah AM merupakan bandar, Kata Kasat bahwa pelaku hanya pemakai.
"Dia hanyalah pemakai, namun ironisnya dugaan kuat barang tersebut dikendalikan dari dalam lapas," bebernya.
Sementara itu diketahui AM ditangkap Anggota Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota ketika hendak mengambil barang haram itu dari salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura, Kamis (7/5) lalu. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)