TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang maraknya peredaran minuman keras, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua pria yakni K (21) dan KL (33) dikawasan Ruko Dok II Jayapura, Selasa (5/5) malam.
Dari kedua tangan pria itu polisi berhasil mengamankan 162 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK menjelaskan penangkapan kedua pria itu tidak lain merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras.
“Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan miras ilegal di seputaran pertigaan ruko dok II yang sangat menganggu di Bulan suci ramadhan dan di tengah-tengah situasi pandemi Covid19/ virus corona, anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria tersebut,” terangnya.
Saat ini Kata Iptu Julkifli, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.
Ia pun dengan tegas meminta untuk para pelaku penjualan miras ilegal diwilayah hukum Polresta Jayapura Kota untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin di pindana sesuai hukum yang berlaku. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)