TRIBUNUS.CO.ID - Polresta Jayapura Kota - Bhabinkamtibmas Koya Timur Aipda Sutanto melaksanakan imbauan dan pembagian stiker terkait pemberlakukan batas aktivitas masyarakat di wilayah Koya Timur Distrik Muara Tami. Senin (18/5) pagi pukul 06.30 wit.
Ada empat titik yang diberikan imbauan oleh Bhabinkamtibmas yakni Area Pasar Koya Timur, Pangkalan Ojek, Kios-kios serta tempat umum.
Aiptu Sutanto selaku Bhabinkamtibmas Koya Timur mengatakan kegiatan imbauan ini dilakukan guna menindak lanjuti instruksi pemerintah terkait pembatasan aktivitas masyarakat.
"Melalui edaran pemerintah pemberlakukan batas aktivitas masyarakat dimulai hari ini dari jam 06.00 s/d 14.00 wit, apabila melewati jam tersebut maka masyarakat wajib berada di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, " Ujarnya.
Aiptu Sutanto mengharapkan agar masyarakat dapat mentaati anjuran pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang kian merebak di wilayah Kota Jayapura.
Selain itu juga Bhabbinkamtibmas Koya Timur membagikan dan penempel stiker ditempat keramaian agar mudah dipahami oleh masyarakat. (*)
Penulis : Andi
Admin 081357848782 (0)